MA Harap Fuad Amin Khusnul Khotimah Jalani Vonis 13 Tahun Penjara
"Mudah-mudahan ini memberikan amal ibadah di sana, semoga khusnul khotimah,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang diterima mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun.
Di usianya yang tak lagi muda yakni 69 tahun, MA berharap Fuad Amin dapat mengambil hikmah atas hukuman yang diterima.
Baca: Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Berlanjut
Sebelum dikuatkan MA, Fuad Amin telah divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penguatan putusan MA terhadap Fuad Amin diketahui dipublikasikan, Selasa (19/9/2017).
Baca: Pria Ini Harap-harap Cemas Setelah Dapatkan Mobil Bekas Koruptor, Ini Sebabnya
"(Vonis Fuad Amin) ini mudah-mudahan memberikan pelajaran. Mudah-mudahan ini memberikan amal ibadah di sana, semoga khusnul khotimah," kata Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Baca: Bangganya Pengusaha Ini Beli VW Beetle Bekas Koruptor
Menurut Abdullah barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin pun cukup mencengangkan.
Aset Fuad yang mencapai Rp 414 miliar dinilai Abdullah mengalahkan kasus simulator yang menjerat Djoko Susilo.
"Barang buktinya banyak banget. Lebih banyak dari yang kasus simulator SIM," tuturnya.
Menurut Abdullah, negara pun harus merampas aset yang dimiliki Fuad Amin tersebut.
Pasalnya, mantan Bupati Bangkalan tidak dapat menjelaskan asal usul hartanya.
"Sepanjang tidak bisa buktikan harta yang disita diperoleh dengan sah, melainkan hasil tindak pidana maka harus dirampas untuk negara," katanya.