MA Tangani 13.203 Perkara Selama Periode Januari-Agustus 2017
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan selama periode Januari hingga Agustus 2017 pihaknya telah menerima sebanyak 13.203 perkara.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan selama periode Januari hingga Agustus 2017 pihaknya telah menerima sebanyak 13.203 perkara.
Menurutnya, dari 13.203 perkara, yang baru diterima pihaknya pada periode Januari-Agustus 2017 sebanyak 10.846 perkara dan sisanya 2.357 merupakan perkara akhir tahun 2016.
"Rata-rata perkara masuk pada periode Januari-Agustus 2017 adalah sebanyak 1.355 perkara per bulan. Jumlah perkara yang diterima mengalami kenaikan 9,69 persen dibanding tahun lalu menerima 1.236 perkara per bulan," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (20/9/2017).
Baca: Panglima TNI, Prabowo, Wiranto dan Sutiyoso Berkumpul di Cilangkap
Abdullah menuturkan, jika dikelompokkan berdasarkan jenis kewenangan, perkara yang diterima MA pada periode Januari-Agustus 2017 yang terbanyak adalah mereka yang mengajukan Kasasi.
Tercatat sebanyak 7.918 perkara Kasasi masuk pada periode tersebut.
Sementara itu, untuk perkara Peninjauan Kembali sebanyak 2.852 perkara dan 51 perkara permohonan Hak Uji Materiil serta 25 perkara permohonan grasi.
"Sebanyak 1.628 dari 2.852 perkara peninjauan kembali, adalah untuk perkara PK putusan pengadilan pajak," tuturnya.