UU Sisbuk Jadi Jaminan Buku Bermutu, Murah, dan Merata bagi Masyarakat
Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang telah diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 29 Mei 2017.
TRIBUNNEWS.COM - UU Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang telah diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 29 Mei 2017. UU tersebut untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku.
"UU Sistem Perbukuan ini akan menjawab permasalahan masih rendahnya minat baca masyarakat Indonesia," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Kantor Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, baru-baru ini.
"Permasalahan minat baca buku menjadi isu pembangunan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, dalam rangka menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan," ungkapnya.
Sebagaimana data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001, yang berarti 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk. Dengan kondisi tersebut, Indonesia masih memilik PR besar yaitu literasi.
Menurut Politisi PKS ini bahwa literasi merupakan kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis
"Permasalahan literasi tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan," terang Fikri.
Lebih lanjut Fikri jelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Perbukuan terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal yang mengatur tentang upaya menempatkan buku sebagai objek yang tidak terpisahkan dari pembangunan peradaban bangsa serta peningkatan dan pembangunan budaya literasi, terutama dalam bidang pendidikan.
"Konsep dan arah kebijakan perbukuan adalah mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi akses yang merata," jelasnya.
Sebagai upaya melaksanakan amanah konstitusi tersebut, maka Pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.
Upaya pembangunan dan peningkatan budaya literasi tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah guna mendorong masyarakat berperan serta bersaing dalam tingkat global. UU Sisbuk ini untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional.