Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dianggap Blunder Tunjuk Nazaruddin Justice collaborator

KPK dinilai blunder menetapkan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi, sebagai justice collaborator.

Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Dianggap Blunder Tunjuk Nazaruddin Justice collaborator
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai blunder menetapkan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi, sebagai justice collaborator.

Nazaruddin dianggap menjadi otak berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang didirikannya.

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penunjukan Nazaruddin sebagai justice collaborator menyalahi aturan.

Ia menilai KPK salah menggunakan aturan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," ujar Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Apalagi, sambung Masinton, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, ia seringkali mendapat remisi yang mungkin dia peroleh dari statusnya sebagai JC.

"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," beber dia.

Berita Rekomendasi

Masinton mendesak KPK mencabut status justice collaborator yang menempel pada Nazaruddin. Dengan begitu, KPK tidak menjadi bulan-bulanan publik lagi dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin lebih maksimal.

KPK pernah menyatakan Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah dengan nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah contohnya proyek kawasan olahraga terpadu Hambalang, Bogor yang merugikan negara lebih dari Rp 706 miliar. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai justice collaborator membuat masyarakat akan berpersepsi jelek terhadap KPK. Alasannya,   koruptor kakap justru mendapat perlakuan khusus.

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," Fickar menyindir. 

Tama S Langkun, peneliti ICW, mengatakan penunjukan JC kepada Nazaruddin tidak pada semua kasus yang melibatkan dirinya. Melainkan hanya pada kasus di mana dia sebagai pelaku minoritas.

"Jadi tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," kata Tama.

Selain soal justice collaborator, aksi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan ikut menuai kritik meski meningkat. Namun hal ini menunjukkan sistem pencegahan yang menjadi fungsi di KPKtak berjalan baik. 

Menurut Masinton dalam OTT ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah sadapan yang kemudian dijebak dan pelaku ditangkap. Apabila sistem pencegahan berjalan mestinya hal seperti ini bisa dihindari. Karena KPK dapat menjalankan fungsi supervisi terhadap kuasa anggaran, pelaksana lelang. 

“Pemberantasan korupsi ini fokusnya mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya, bukan menghukum orang sebanyak banyaknya. Biaya yang dikeluarkan KPK dalam OTT tidak sebanding dengan kerugian negara yang bisa dikembalikan,” tegas Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas