Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU BUMN Akan Atur Direksi dan Komisaris BUMN

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan bisa lebih fleksibel memberikan penguatan kepada direksi.

zoom-in RUU BUMN Akan Atur Direksi dan Komisaris BUMN
dok. DPR RI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Pelindo, Jasa Marga dan Angkasa Pura terkait harmonisasi RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan bisa lebih fleksibel memberikan penguatan kepada direksi atau komisaris dalam menjalankan usaha milik negara. Pengelolaan BUMN yang baik bisa mengangkat harkat dan martabat rakyat.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Pelindo, Jasa Marga dan Angkasa Pura terkait harmonisasi RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.

“Kita berharap dengan harmonisasi ini, RUU tentang BUMN bisa lebih fleksibel memberi penguatan kepada direksi untuk melakukan aksi korporasi yang menguntungkan bagi perusahaan, terutama memberikan kontribusi bagi APBN kita,” papar Supratman.

Diakui, Supratman  ruang gerak BUMN terbatas karena highly regulated atau sangat dipengaruhi dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, setidaknya ada 10 peraturan perundang-undangan yang mengatur gerak BUMN. Beda halnya dengan swasta yang hanya memperhatikan 2 UU, yaitu UU Pajak dan UU Perseroan Terbatas.

“Karena itu, ini yang ingin kita coba sempurnakan di dalam RUU tentang BUMN,” sambungnya.

Menurutnya, beberapa hal yang akan diberikan penguatan dalam RUU tentang BUMN, diantaranya akan mengatur ketentuan pemilihan direktur dan komisaris. Hal ini diperlukan untuk memastikan keberadaan direktur dan komisaris BUMN merupakan orang yang tepat dan menghindari rangkap jabatan.

“Kita akan memformulasi sejauh mana urgensinya, apakah memang bisa diberlakukan terhadap semua BUMN, atau hanya BUMN strategis yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam,” jelas politisi Gerindra ini.

BERITA REKOMENDASI

“Demikian pula halnya soal Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pengawasan terhadap BUMN, bagaimana mekanisme  kontrol dilakukan secara internal maupun eksternal, jangan sampai semakin banyak lembaga pengawasan yang membuat mereka ragu melakukam tindakan aksi korporasi yang akhirnya membuat korporasi tidak bisa berkembang,” tutup Supratman.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) berharap revisi UU BUMN memberikan perubahan konstelasi bisnis pada BUMN, sehingga tidak lagi bersifat birokratif namun lebih korporatif. Juga, memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan guna meningkatkan daya saing global.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas