Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suap Terhadap Wali Kota Cilegon Terkait Perizinan Mal Transmart

"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan enam tersangka yaitu diduga penerima TIA (Tubagus Iman Ariyadi) Wali Kota Cilegon,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suap Terhadap Wali Kota Cilegon Terkait Perizinan Mal Transmart
Kompas/Dwi Bayu Radius
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus perizinan di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.

Iman Ariyadi diduga menerima uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan perizinan yaitu rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan mal Transmart.

"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan enam tersangka yaitu diduga penerima TIA (Tubagus Iman Ariyadi) Wali Kota Cilegon," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Baca: Wali Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Dua penerima lainnya yang jadi tersangka adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Hendry seorang swasta .

Selain menetapkan tiga tersangka dari pihak penerima, KPK juga menetapkan tiga orang lagi tersangka dari pihak pemberi.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ketua MPR Kaget KPK Tangkap Wali Kota Cilegon: Habis Kalau Begini

Ketiga tersangka tersebut adalah Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Baca: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Wali Kota Cilegon Naik Drastis dari Rp 6,5 M Jadi Rp 21,6 Miliar

KPK kemudian menjerat Iman, Dita dan Hendry menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas