Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT KIEC Diperingatkan Segera Menyerahkan Diri ke KPK

Dari rangkaian OTT di Cilegon Banten, KPK belum menangkap Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dirut PT KIEC Diperingatkan Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan barang bukti uang suap terkait OTT Wali Kota Cilegon, Sabtu (23/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari rangkaian OTT di Cilegon Banten, KPK belum menangkap Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti.

Padahal, Dony diduga kuat berperan sebagai penyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak KPK akan memproses sang dirut lebih lanjut. Dony diperingatkan agar segera menyerahkan diri ke KPK.

"Ya, yang bersangkutan belum ditangkap. Kami harapkan demikian (menyerahkan diri)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2017).

Basaria belum menjawab saat ditanya lebih lanjut apakah pihak KPK mengajukan cegah ke imigrasi untuk nama Dirut PT KIEC Dony

Diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap sembilan orang dalam OTT di Cilegon, Banten, pada Jumat (22/8/2017) sore.

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan seorang swasta, Hendry, sendiri datang ke kantor KPK pada Sabtu siang dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

Dari OTT tersebut, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp1,152 miliar dari Cilegon United Football Club.

Uang di klub sepakbola tersebut diduga sisa dari uang Rp1,5 miliar yang ditransfer dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.

Dan diduga sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.

Total uang Rp1,5 miliar tersebut diduga suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Abipraya untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi melalui modus dana CSR ke Cilegon United FC.

Diketahui, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi pimpinan pengurus Cilegon United FC.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses perizinan Amdal pembangunan pusat ritel atau mal Tansmart pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas