Panggil Aris Wahyudi, KPAI Dalami Keberadaan Situs Nikahsirri.com
"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," kata Susanto.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuturkan nikah sirri merupakan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.
Belakangan ini, tampaknya nikah sirri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i, namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata.
"Bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017).
Baca: Tiga Tempat Wisata di Puncak Bogor Ini Menyimpan Kisah Mistis
Susanto mengatakan trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking.
Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," kata Susanto.
Baca: Ini 5 Fakta Aris, Pemilik Lelang Perawan Nikahsirri.com, Lulusan Luar Negeri Sampai Diusir Warga
Diketahui, saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com.
Informasi yang beredar di media akun tersebut diduga milik Aris Wahyudi.
Ketua Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan pihaknya sedang mendalami keberadaan akun dimaksud.
"Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," kata Ai.
Baca: Fadli Zon Tegaskan Pergantian Setya Novanto Tergantung Fraksi Golkar
KPAI,kata Ai, akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar.
Ai mengatakan perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus diwaspadai.
"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO" kata Ai.
"KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat," tambahnya.