Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dalam Tempo 2 Bulan, Andi Narogong Dapat Bunga Rp 1 Miliar dari Konsorsium PNRI

Uang itu diserahkan kepada Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dalam Tempo 2 Bulan, Andi Narogong Dapat Bunga Rp 1 Miliar dari Konsorsium PNRI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap meminjamkan uang Rp 36 miliar kepada konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terkait pengadaan KTP elektronik.

Uang itu diserahkan kepada Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

"Di kemudian hari Andi meminjamkan uang ke PT Auadra. Jumlahnya Rp 36 miliar," kata Willy saat memberikan kesaksian untuk tersangka Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Menurut Willy, pinjaman tersebut karena konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka untuk proyek KTP berbasis elektronik itu. Uang itu kemudian ditransfer sekitar akhir tahun 2011.

Andi Narogong kemudian mendapatkan uangnya kembali selama dua bulan kemudian dan mendapatkan bunga Rp 1 miliar.

"Ditambah bunga Rp 1 miliar," ungkap Willy.

Adapun uang yang digunakan untuk membayar utang tersebut adalah berasal dari anggaran e-KTP setelah dicairkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Andi disebut adalah orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas