Dalam Tempo 2 Bulan, Andi Narogong Dapat Bunga Rp 1 Miliar dari Konsorsium PNRI
Uang itu diserahkan kepada Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap meminjamkan uang Rp 36 miliar kepada konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terkait pengadaan KTP elektronik.
Uang itu diserahkan kepada Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.
"Di kemudian hari Andi meminjamkan uang ke PT Auadra. Jumlahnya Rp 36 miliar," kata Willy saat memberikan kesaksian untuk tersangka Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurut Willy, pinjaman tersebut karena konsorsium PNRI tidak mendapatkan uang muka untuk proyek KTP berbasis elektronik itu. Uang itu kemudian ditransfer sekitar akhir tahun 2011.
Andi Narogong kemudian mendapatkan uangnya kembali selama dua bulan kemudian dan mendapatkan bunga Rp 1 miliar.
"Ditambah bunga Rp 1 miliar," ungkap Willy.
Adapun uang yang digunakan untuk membayar utang tersebut adalah berasal dari anggaran e-KTP setelah dicairkan.
Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Andi disebut adalah orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.