Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal-Hal Seputar Akhir Perjalanan Situs ''Nikahsirri.com''

Dalam lelang keperawanan tersebut, mereka telah bermitra dengan tim medis yang akan melakukan tes keperawanan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hal-Hal Seputar Akhir Perjalanan Situs ''Nikahsirri.com''
Kolase Tribun Jabar
Aris Wahyudi. 

TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengenai adanya situs nikahsirri.com telah membuat geger dunia maya selama beberapa hari ini.

Hal ini disebabkan karena situs nikah sirri tersebut memberikan layanan-layanan yang kontroversial.

Antara lain adalah layanan lelang perawan, dan lelang perjaka.

Dari keterangan yang tertulis dalam situs tersebut, lelang perawan bukanlah hal yang asing lagi di telinga masyarakata Indonesia.

Mereka mengklaim bahwa lelang perawan ini adalah tradisi yang banyak berlaku di berbagai wilayah nusantara.

Mereka mendasari pernyataannya tersebut dari novel yang ditulis oleh Ahmad Tohari dalam sebuah novel berjudul 'Ronggeng Dukuh Paruk".

Berita Rekomendasi

Berangkat dari tradisi tersebut, lelang perawan dianggapnya sebagai upaya pelestarian budaya Indonesia.

Mereka menilai jika lelang perawan merupakan apresiasi tertinggi dan penghargaan besar bagi wanita.

"Dengan banyaknya pria berusaha keras saling bersaing, serta rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, ini tentu saja adalah sebentuk penghormatan untuk perawan yang telah berhasil mempertahankan kesuciannya," tertulis dalam laman nikah sirri.

"Menurut logika kami, 'menyerahkan keperawanan atas nama cinta' memang terdengar indah, namun masalahnya 'cinta bukanlah barang nyata' yang bisa dipegang, sehingga banyak perawan yang kemudian tertipu oleh kebohongan cinta, oleh lidah tidak bertulang, dan hasil akhirnya adalah kejadian yang seperti kata pepatah 'habis manis, sepah dibuang' setelah keperawanan si gadis direnggut, sang pria meninggalkannya. Dan hanya tangis dan penyesalan yang menemani si gadis malang itu," lanjutnya.

Selain lelang perawan, situs nikah sirri ini juga membuka lelang keperjakaan.

Dalam lelang keperawanan tersebut, mereka telah bermitra dengan tim medis yang akan melakukan tes keperawanan.

Sedangkan untuk tes keperjakaan, karena tidak bisa dibuktikan secara medis, mereka akan melakukan 'sumpah pocong' bagi para perjaka yang menjadi mitra mereka.

Nasib situs nikah sirri

Keberadaan situs nikah sirri ini sampai di telinga Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kemenkominfo menilai situs tersebut bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.

Karena itulah Kemenkominfo mengambil langkah tegas dengan memblokir situs tersebut, Sabtu (23/9/2017) sore.

“Tim internal Ditjen Aptikan telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB (Sabtu) Nikahsirri.com diputuskan diblokir,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kominfo, Noor Iza, melalui pesan singkat kepada Kompas.com yang kemudian juga dikicaukan pada akun Twitter resmi Kominfo (@kemkominfo).

Pendiri situs nikah sirri

Situs nikah sirri didirikan oleh Aris Wahyudi.

Ditilik dari profil Facebooknya, Aris mengaku sebagai lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Essex University di Inggris.

Sedangkan dari akun LinkedIn-nya, Aris Wahyudi diketahui merupakan CEO layanan ride-sharing Uberjek yang diresmikan pada 2015 lalu.

Situs nikah sirri ini sebenarnya merupakan salah satu program dari “Partai Ponsel”.

Partai itu diresmikan pada hari dan tempat yang sama dengan peluncuran Nikahsirri.com.

Akhir perjalanan situs nikah sirri

Pihak kepolisian juga turun tangan menanggapi kemunculan situs nikah sirri ini.

Mereka akhirnya menangkap Aris pada Minggu (24/9/2017) dinihari.

"Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak," jelas Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Kini Aris telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi selama 1x24 jam.

Aris dijerat dengan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas