Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, KPK Periksa Anggota Pengawas Internal PT Jasa Marga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, KPK Periksa Anggota Pengawas Internal PT Jasa Marga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah bersama Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman menjelaskan kepada wartawan terkait penahanan anggota BPK, di kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9/2017). KPK menetapkan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pemeriksaan tim BPK terhadap Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, dengan bentuk suap berupa satu motor Harley Davidson jenis Sportster 883. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk (Persero), pada hari ini, Senin (25/9/2017) .

Anggota SPI PT Jasa Marga yang akan diperiksa yakni Sigit Sutarno. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

"Dia (Sigit Sutarno) akan menjadi saksi untuk dua tersangka dalam kasus ini," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain memeriksa anggota pengawas internal, penyidik KPK juga memanggil Andri, staf SPI PT Jasa Marga. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi.

Diketahui dalam kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Sigit Yugoharto selaku ketua tim pemeriksaan dan Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas