KPK Periksa Petinggi PT Jasindo
"Saksi Tri Yulprianto akan diperiksa untuk tersangka BTJ untuk melengkapi pemberkasan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Divisi Umum Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Tri Yulprianto, Senin (25/9/2017).
Tri Yulprianto yang juga Koordinator Keuangan Oil dan Gas pada Divisi akuntansi dan Anggaran Tahun 2010 hingga 2013 ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (BTJ).
Baca: Sambangi KPK, Djarot Teken Kerja Sama Soal Pajak dan Retribusi
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
"Saksi Tri Yulprianto akan diperiksa untuk tersangka BTJ untuk melengkapi pemberkasan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Wali Kota Jadi Tersangka, Kadishub Kota Tegal Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah.
Saat Budi menjadi dirut, Solihah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo.
Solihah turut diperiksa karena diduga kuat mengetahui kongkalikong penunjukan agen dengan kegiatan fiktif yang berujung dugaan kerugian negara.
Diketahui Budi Thahjono dijerat menjadi tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Baca: KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bengkulu Terkait Suap Hakim
KPK menduga komisi yang diterima kedua agen tersebut turut mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.
Akibat perbuatan tersebut keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.