Kronologi Ketua DPRD Tampar Dokter Versi Keluarga Pasien
Kasus dugaan penamparan yang dilakukan ketua DPRD Lebong, Provinsi Bengkulu terhadap seorang dokter terus bergulir.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Kasus dugaan penamparan yang dilakukan ketua DPRD Lebong, Provinsi Bengkulu terhadap seorang dokter terus bergulir.
Untuk menjelaskan duduk persoalan, keluarga pasien Popiansyah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu (APKB) sebagai kuasa hukumnya. Direktur APKB Jecky Hariyanto menceritakan keluhan kliennya, Popiansyah.
"Perkara insiden ketua DPRD Lebong, berawal dari klien kami Popiansyah mengalami luka di kaki karena diabetes berat dirawat RSUD Lebong. Popiansyah mendapatkan suntikan antibiotik beberapa kali dan selalu mengalami muntah dan pusing," ujar Jecky, Senin (25/9/2017).
Setiap diberi suntikan, pasien selalu muntah dan pusing. Karenanya keluarga menolak suntikan tersebut di keesokan harinya.
Baca: Setelah Lima Negara, Presiden Trump Terbitkan Lagi Larangan Baru Perjalanan ke Tiga Negara Ini
Namun, perawat tetap memberikan suntikan berdasarkan perintah dokter. Seusai disuntik, Popiansyah merasakan sakit yang hebat. Ia lalu meminta Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Prawoto untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
"Ya dia menelpon saya untuk diperhatikan ada apa dengan pelayanan RSUD. Saat telpon dia berteriak kesakitan. Saya panik namun tidak segera ke rumah sakit karena saat itu saya sedang menghadiri hajatan warga," kata Teguh pada kompas.com beberapa waktu lalu.
Saat itu, kondisi Popiansyah semakin menurun, pucat, dan lemas akibat muntah serta pusing. Saat itu juga Popiansyah dirujuk ke RSUD Rejang Lebong berdasarkan inisiatif keluarga.
Dari kronologis tersebut, kuasa hukum menyimpulkan beberapa hal. Pertama, oknum dokter RSUD diduga melakukan penanganan tidak profesional.
Kedua, terjadi pelanggaran hak pasien terutama menyangkut kode etik kedokteran yang menegaskan pasien adalah saudara.
APKB, sambung Jecky, akan meminta klarifikasi terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai induk organisasi dokter tentang prosedur tindakan medis yang dilakukan terhadap Popiansyah.
APKB juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kedokteran oleh oknum dokter RSUD Lebong ke Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Terakhir, pihaknya akan menyampaikan laporan ke ombudsman terkait pelayanan publik yang buruk di RSUD Lebong.
Direktur RSUD Lebong, Selviana belum merespons pesan singkat Kompas.com. Begitupun Ketua IDI Provinsi Bengkulu, Syafriadi.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Ketua DPRD Tampar Dokter Versi Keluarga Pasien