Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1,2 Juta Orang Melamar CPNS, 1 Kursi Diperebutkan 65,5 Orang

Pelamar tersebut memperebutkan 37.138 formasi, yakni seleksi gelombang pertama sebanyak 19.210 formasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 1,2 Juta Orang Melamar CPNS, 1 Kursi Diperebutkan 65,5 Orang
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pendaftar CPNS gelombang II tahun 2017 melalui web SSCN BKN mencapai  1.295.925 orang.

Demikian berdasarkan data https://sscn.bkn.go.id, portal yang menjadi syarat para pendaftar mengajukan lamaran menjadi CPNS, saat penutupan pendaftaran Selasa (26/9/2017) hingga pukul 00.01 WIB.

Bila digabungkan dengan jumlah pelamar pada gelombang pertama yakni 1.137.731 pelamar, maka pelamar CPNS tahun 2017 ini mencapai 2.433.656 orang.  

Pelamar tersebut memperebutkan 37.138 formasi, yakni seleksi gelombang pertama sebanyak 19.210 formasi dan gelombang kedua 17.928 formasi. 

Kalau diambil rata-rata, maka satu jabatan diperebutkan oleh 65.5 pelamar.

Seperti diberitakan sebelumnya, seleksi CPNS tahun ini dilaksanakan dalam dua gelombang.

Pada gelombang pertama hanya dua instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung, sedangkan gelombang kedua terdiri dari 60 kementerian/lembaga dan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Berita Rekomendasi

Jumlah pendaftar CPNS tahun 2017 ini mendekati jumlah pelamar CPNS secara online pada pada tahun 2014 yang mencapai  2.603.780 orang, dan sempat tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).

Saat itu, pemerintah membuka lowongan sebanyak 65 ribu formasi CPNS, terdiri dari 25 ribu formasi CPNS untuk instansi pemerintah pusat, dan 40 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Saat itu, tingkat persaingan berada di angka 1 : 40.

Baca: Terus Bertambah, Kini Member Nikahsirri.com Berjumlah 5.300 Orang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan minus growt dalam penerimaan CPNS tahun 2017 ini. 

"Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017."

Demikian dilansir dalam laman Menpan, Selasa (26/9/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas