Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Dirut PT Krakatau Industrial Diminta Kooperatif

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Tubagus Dony Sugihmukti, pada hari ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Diperiksa KPK, Dirut PT Krakatau Industrial Diminta Kooperatif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 1,15 Milyar saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cilegon, di kantor KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017). KPK menetapkan enam tersangka termasuk diantaranya adalah Wali Kota Cilegon TB Iman Aryadi terkait kasus dugaan suap penerbitan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Pusat Perbelanjaan Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, pada hari ini, Selasa (26/8/2017).

Atas agenda pemeriksaan tersebut, KPK meminta Tubagus Dony untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Dalam panggilan ini, Tubagus Dony akan diperiksa dalam kasus suap perizinan kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

"Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diketahui Tubagus Dony merupakan tersangka yang tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir pekan lalu.

Dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Iman.

Uang tersebut diberikan PT KIEC dan PT Brantas Abipraya kepada Iman untuk memuluskan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan supermarket di Kota Cilegon.

BERITA TERKAIT

Selain Dony, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Iman, pihak swasta, Hendri yang diduga sebagai perantara suap; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Kemudian Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah melakukan ‎penggeledahan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (24/9/2017) itu, penyidik menyita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas