Misbakhun Serukan Siapa Pun yang Dipanggil KPK Jangan Hadir
Misbakhun mengatakan, semua pihak yang dipanggil KPK baik sebagai saksi atau kapasitas lainnya terkait sebuah kasus, agar tak memenuhi panggilan itu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan kekesalannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berkali-kali tak memenuhi undangan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Pada rapat Komisi III DPR RI dengan KPK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017), Misbakhun mempertanyakan dasar Pimpinan KPK tak memenuhi panggilan Pansus.
"Saya ingin Bapak (Laode M Syarif) merevisi sampai kapanpun KPK tidak hadir kalau Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan judicial review (keabsahan hak angket)," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, pembentukan Pansus Angket KPK adalah keputusan politik.
"Bapak menguji proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses politik di DPR?" kata politisi Golkar tersebut.
"Bapak mengambil kesimpulan hanya karena proses politik itu? Sudah jelas tugas Bapak sebagai komisioner apa?" lanjut dia.
Misbakhun mengatakan, semua pihak yang dipanggil KPK baik sebagai saksi atau kapasitas lainnya terkait sebuah kasus, agar tak memenuhi panggilan itu.
"Siapa pun yang dipanggil KPK jangan hadir. Enggak usah hadir baik sebagai saksi atau apapun jangan hadir. Karena cara Bapak menghormati UU seperti apa?" kata Misbakhun.
"Karena Bapak memanggil dengan kewenangan Undang-Undang yang Bapak gunakan. Bapak harusnya hadir dalam menjadi jembatan scara kelembagaan juga. Inilah perlu kita saling hormati secara lembaga," kata Misbakhun.
Pada rapat paripurna Selasa siang, DPR memutuskan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.
Baca: Rita Widyasari Bukan OTT, Tapi Pengembangan Kasus Lama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, KPK tidak akan menghadiri undangan rapat Pansus Angket.
KPK baru akan hadir jika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau Pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK, Selasa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, Pansus akan terus bekerja hingga pihak KPK bersedia hadir dalam rapat Pansus untuk mengklarifikasi temuan yang ada.
Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017.
Pansus harus mendapatkan klarifikasi dari KPK sebagai objek angket. Jika tidak, maka temuan Pansus hanya bersifat sepihak. (Moh. Nadlir)
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul:Kesal KPK Abaikan Pansus, Misbakhun Serukan Siapa Pun yang Dipanggil KPK Jangan Hadir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.