OTT Banjarmasin, Dirut PDAM Bandarmasih Diperiksa KPK
Kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017 terus berproses di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih tahun 2017 terus berproses di KPK.
Jika pada Senin (25/9/2017) kemarin penyidik memeriksa Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (IRS).
Kali ini, Selasa (26/9/2017) penyidik memeriksa Dirut PDAM Banjarmasin, Muslih sebagai saksi untuk tersangka Iwan Rusmali.
"Muslih, Dirut PDAM Bandarmasih kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IRS demi kelengkapan berkas," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin ini, Jumat (15/9/2017) malam, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
KPK menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.
Atas perbuatannya tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana