PAN: Pansus KPK Cukup Sampai di Sini
Yandri menyatakan walaupun masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang tidak menjadi jaminan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK cukup sampai di sini saja saat sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
Hal itu menurut Yandri merupakan arahan langsung dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
"Sesuai arahan ketua umum, Fraksi PAN tidak ingin memperpanjang Pansus, cukup sampai di sini. Temuan yang dibacakan tadi cukup detail dan rekomendasi bisa disampaikan langsung ke KPK atau langsung ke Presiden," kata Yandri.
Yandri menyatakan walaupun masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang tidak menjadi jaminan bagi Pansus bisa bertemu dengan pihak KPK seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Kami apresiasi kerja Pansus, kalau terus diperpanjang rasanya tidak akan cukup juga, tidak akan menjadi jaminan KPK akan hadir menemui Pansus juga. Sejak awal PAN memang menolak dan tidak mengirimkan kader ke dalam Pansus," ungkap Yandri.
Baca: Myanmar Klaim Tak Lakukan Genosida Terhadap Muslim
Yandri menyatakan kini saatnya Pansus Hak Angket KPK untuk menyelesaikan laporan yang sudah ada dan tidak perlu memperpanjang masa kerja.
Laporan secara resmi sudah diterima dan diketok palu oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Mereka semua apresiasi kok, berarti setuju semua dengan laporan Pansus," ungkap Fahri seusai sidang.