Paripurna DPR Terima Laporan Pansus Hak Angket KPK
Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporannya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporannya dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/9/2017).
Laporan Pansus angket DPR terhadap KPK disampaikan langsung Agun Gunandjar Sudarsa yang merupakan ketua dari panitia khusus tersebut.
Baca: Berkas Penuntutan Anggota Saracen Dilimpahkan Kepada Kejari Cianjur
Dalam pemaparannya Agun membeberkan sejumlah temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK.
Diantaranya terkait hubungan internal di KPK yang tidak harmonis hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dianggap tidak efisien dalam penyelematan uang negara.
Baca: Jokowi Ingatkan Kampus Tak Dijadikan Tempat Penyebaran Radikalisme
Laporan Pansus yang dibacakan Agun mendapat tanggapan beragam dari anggota rapat paripurna.
Meski begitu, paripurna akhirnya menyetujui akan laporan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Apakan kita setuju hasil laporan yang dibacakan Pimpinan Pansus?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Setuju!" jawab anggota rapat paripurna.