Rita Widyasari Bukan OTT, Tapi Pengembangan Kasus Lama
Bupati asal Partai Golongan Karya atau Golkar ini dijadikan tersangka bukan dari hasil OTT atau operasi tangkap tangan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laode Syarif, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penetapan tersangka yang disematkan pada Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari merupakan pengembangan kasus lama.
"Ya, kasus yang sudah dikembangkan penyidikan dan penyelidikannya," kata Laode Ida, di kompleks MPR DPR RI, Selasa (26/9/2017).
Lanjutnya, Bupati asal Partai Golongan Karya atau Golkar ini dijadikan tersangka bukan dari hasil OTT atau operasi tangkap tangan.
"Ya tadi itu bukan OTT pengembangan kasus biasa. Iya ditetapkan tersangka detailnya nanti diketahui tapi ini pengembangan kasus bukan OTT,"kata Laode Syarif.
Baca: KPK Belum Beberkan Kasus yang Melilit Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Ia menambahkan belum bisa menjelaskan secara detail kasus seperti apa yang sedang dihadapi oleh Rita Widyasari.
"Nanti diberitahu detailnya, nanti diadakan konferens," kata Laode.