Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terus Bertambah, Kini Member Nikahsirri.com Berjumlah 5.300 Orang

Ahli Teknologi Informasi dari pihak kepolisian mendapati, bahwa jumlah member bukan 2700 melainkan 5.300 orang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terus Bertambah, Kini Member Nikahsirri.com Berjumlah 5.300 Orang
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Aris Wahyudi, pembuat nikahsirri.com menjelaskan soal situs yang diciptakannya. (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilakukan penelusuran pada situs Nikahsirri.com, ternyata jumlah anggota atau member situs itu mencapai 5.300 orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap situs nikahsirri.com, penyedia jasa nikah siri dan lelang perawan.

Ahli Teknologi Informasi dari pihak kepolisian mendapati, bahwa jumlah member bukan 2700 melainkan 5.300 orang.

"Informasi terakhir yg bisa kita dapatkan ternyata sudah ada 5.300. Kemarin kan' 2700an ternyata setelah kita telusuri semuanya data-datanya melalui ahli IT kita, kita dapatkan klien itu berjumlah 5.300," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Sementara itu, untuk jumlah mitra, yakni pria atau wanita yang bersedia dinikahi secara siri masih dalam penelusuran.

Terakhir, jumlah yang didapatkan polisi ada 300 mitra. Sebab, Ahli Teknologi Informasi dari pihak kepolisian, masih mencari cara untuk masuk ke dalam ruang mitra pada situs nikahsirri.com.

"Cara ini yang sekarang kita ingin dapatkan kita ingin lakukan masuk ke dalam ruang mitra itu bersama dengan tersangka," ujar Adi.

Berita Rekomendasi

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih melalui situs nikahsirri.com yang diresmikan pada 19 September 2017.

Baca: Masuk Ancol Gratis, Djarot Wajibkan Pengunjung Bawa Kantong Sampah

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas