Tim Hukum Setya Novanto Hadirkan 3 Saksi Ahli, Salah Satunya Romli Atmasasmita
Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto memastikan ketiga ahli tersebut hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan yang didaftarkan oleh tersangka korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto memastikan ketiga ahli tersebut hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
"Tiga saksi," kata Agus Trianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017). Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita.
"Nanti yah kalau sudah pas mulai," kata dia.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Novanto yang lain, Ketut Mulya ahli yang akan menghadirkan adalah ahli atau pakar hukum acara pidana dan tata administrasi negara.
Ketut mengungkapkan pihaknya juga akan membawa bukti tambahan berupa surat. Menurut Agus, surat tersebut agar tidak ada lagi pertanyaan dari tim hukum KPK.
"Kita lagi susun terlebih dahulu surat-surat tersebut secara administratifnya biar tidak ada pertanyaan-pertanyaan lagi dari tim hukum KPK," kata Agus.