Kabarnya Ditangkap KPK, Ketua DPP Golkar Minta Bupati Kutai Kartanegara Tenang
Menurut Aziz, dalam perbincangan telepon itu, Rita berharap bisa melalui masalahnya ini dengan baik.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin telah berkomunikasi dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9/2017) siang.
Komunikasi dilakukan Aziz setelah beredar kabar Rita Widyasari yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur dan bakal Calon Gubernur Kaltim tersebut dikabarkan ditangkap oleh tim KPK.
"Siang tadi saya komunikasi. Kan ada berita ditangkap, saya tanya apa benar ditangkap, oh belum katanya," ucap Azis di sela rapat antara Komisi III dan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017) malam.
"Apa pernah diperiksa sebagai tersangka, oh belum katanya," lanjut Azis.
Aziz meminta Rita untuk tenang dalam menghadapi masalah hukum yang menimpanya.
"Saya sampaikan harus tenang, kan begitu. Ini kan harus kita lihat secara jernih permasalahannya," jelasnya.
Menurut Aziz, dalam perbincangan telepon itu, Rita berharap bisa melalui masalahnya ini dengan baik.
"Ya, Bismillah katanya, mudah-mudahan ini bisa dilewati dengan baik," kata Aziz mengutip pernyataan dari Rita.
Menurut Aziz, kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK terhadap Rita, diduga berkaitan kasus yang pernah diselidiki oleh KPK semasa kepemimpinan Taufierrachman Ruki sekitar tujuh tahun lalu.
Saat itu, lanjut dia, Rita menyampaikan urusannya dengan PT Media Bangun Bersama adalah transaksi jual beli emas.
Pihak PT Media Bangun Bersama memberikan lebih Rp100 juta kepada Rita Widyasari sebagai pembayaran jual beli emas.
"Dan sudah saya konsultasikan ini juga dan ini masalah waktu itu zamannya Pak Ruki," kata Aziz.
"Bu Rita juga sempat diperas sama orang, dan orang yang meras itu juga ditangkap oleh KPK sendiri."
"Kemudian oleh KPK (kasus pemerasan tersebut) dipindahkan penyelidikan dan penyidikannya ke kepolisian berdasarkan Pasal 44 ayat 4 (KUHAP). Itu sudah pernah dan ini bukan kasus baru, kasus lama," sambungnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya telah menetapkan Bupati Kukar, Rita Widyasari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penggeledahan di beberapa tempat di kantor Pemkab Kukar dan rumah pribadi Rita Widyasari merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga membantah tim KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah Kabupaten Kukar pada Selasa siang.
Menurutnya, kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim KPK itu adalah penggeledahan.
Pernyataan itu disampaikan Agus Rahardjo setelah mendapat pertanyaan dari pimpinan rapat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di Gedung DPR.(*)