KPK Harap Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Ganggu Penyidikan Korupsi e-KTP
"Kami masih akan hadapi praperadilan. Kemarin kami sudah serahkan hampir 200 bukti untuk menguatkan dan tunjukkan kepada hakim bahwa..."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih optimis status tersangka yang dialamatkan ke Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) tidak patah di praperadilan.
Apalagi dalam persidangan sudah ratusan bukti penyidik ditunjukan di hadapan hakim. Bahkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga kemarin Selasa (26/9/2017) hadir ke sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Kami masih akan hadapi praperadilan. Kemarin kami sudah serahkan hampir 200 bukti untuk menguatkan dan tunjukkan kepada hakim bahwa penetapan tersangka SN itu didukung oleh alat bukti yang kuat," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (27/9/2017).
Febri mengungkapkan, kasus Setya Novanto merupakan pengembangan dari proses hukum dua terdakwa korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto yang sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami berharap nanti putusan praperadilan ini benar-benar dijatuhkan atau diputuskan berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Jangan sampai kemudian jadi faktor yang menghambat pengungkapan kasus e-KTP, karena KPK saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan kami akan memproses pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," terang Febri.
Diketahui proses praperadilan yang diajukan Setya Novanto masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukum, Setya Novanto menganggap penetapan tersangka KPK, tidak sah dan cacat hukum.