Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Baca: Terbukti Suap Hakim, Bupati Buton Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

"KPK menetapkan lagi tersangka baru yang berhubungan dengan e-KTP, yakni saudara ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) Dirut PT Quadra Solution," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, Rabu (27/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Anang dijadikan tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.

Baca: Harus Hadir di Pesta Pernikahan, Bareskrim Akan Kembali Periksa Syahrini

Anang diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Syahrini Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan, Satu Diantaranya Penyidik Tanya Soal Ini

Anang merupakan tersangka keenam di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Dia adalah tersangka dari pihak swasta di kasus ini, menyusul pengusaha Andi Narogong yang juga tersangka dan kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas