Perdebatan Sengit Komisi III DPR Soal Aturan Penyadapan KPK
"Itu tidak bisa, KPK tidak tunduk pada Undang-Undang Narkotika, nanti pengadilan bagaimana mau kasih izin," ujar Arsul dalam ruang rapat Komisi III.
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR berdebat keras soal kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam menyusun kesimpulan rapat dengar pendapat, Selasa (26/9/2017) malam.
Sebab, selama ini, DPR menilai KPK kerap melanggar aturan dalam melakukan penyadapan. Namun di sisi lain, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan, sehingga sempat terjadi perdebatan keras soal itu.
Awalnya, anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan agar kewenangan penyadapan KPK mengikuti Undang-Undang Narkotika yang mengharuskan adanya izin pengadilan.
Baca: Saat Nyamar Jadi PSK, Kapolsek di Jateng Ini Sempat Ditawar Brondong Rp 50 Ribu!
Namun, usulan tersebut dibantah oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Arsul Sani. Ia mengatakan KPK tak tunduk pada Undang-Undang Narkotika.
"Itu tidak bisa, KPK tidak tunduk pada Undang-Undang Narkotika, nanti pengadilan bagaimana mau kasih izin," ujar Arsul dalam ruang rapat Komisi III.
Akhirnya, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar SOP (prosedur operasional standar) penyadapan KPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus mengacu pada undang-undang tertentu.
Karena itu, akhirnya Komisi III menyetujui usulan Aziz tersebut dan mendorong pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang khusus penyadapan.
"Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia," kata Benny Kabur Harman selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Komisi III DPR Berdebat Keras soal Aturan Penyadapan KPK