Pihak Indo Beras Unggul Sampaikan Permintaan Maaf ke Polri
Atas bantahan tersebut akhirnya menciptakan polemik di tengah masyarakat yang berkepanjangan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) mewakiki PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dan PT Jatisari Rejeki menyatakan permohonan maaf tentang kelalaian dalam melakukan pengawasan produksi dan pemasaran beras yang diproduksi oleh PT IBU dan PT Jatisari Rejeki.
Pernyataan permohonan maaf PT Indo Beras Unggul (PT IBU) disampaikan oleh Komisaris Utama PT IBU, Anton Apriyantono melalui keterangan resmi di Hotel Grand Melia, Ruang Legian, Jakarta Selatan, Rabu, (27/9/2017).
Dalam pernyataan tersebut disebutkan, kelalaian hukum tersebut berakibat melawan hukum atau menyebabkan urusan perkara pidana. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Kami sebagai Warga Negara yang baik, sangat menghormati dan menghargai proses penyidikan yang dilakukan Polri adalah dalam rangka penegakan hukum, yang bertujuan agar semua Warga Negara taat pada hukum dan menjadikan Kami lebih baik dalam melakukan kegiatan usaha selanjutnya, pada kesempatan ini sekaligus Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Masyarakat luas sebagai konsumen kami pada khususnya atas kegiatan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anton dalam keterangan yang diterima, Tribunnews.com, Rabu (27/9/2017).
Pada kesempatan itu, pihak manajemen selain menyatakan permohonan maaf juga akan menyampaikan beberapa pandangan dalam menyikapi proses yang berakibat melawan hukum atau tindak pidana yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Pertama pada awalnya kami sangat terkejut dengan adanya tindakan pihak kepolisian yang melakukan tindakan hukum ke beberapa pabrik dan pergudangan beras milik PT IBU beberapa waktu lalu. Yang mengakibatkan reaksi spontan dari kami sebagai pihak manajemen PT IBU," lanjut mantan Menteri Pertanian era SBY itu.
Atas langkah hukum yang dilakukan kepolisian, pihak manajemen awalnya sempat memberikan bantahan ataupun sanggahan atas tudingan tersebut.
Tapi belakangan, pihak PT IBU menyadari langkah tersebut adalah sebuah kesalahan.
Atas bantahan tersebut akhirnya menciptakan polemik di tengah masyarakat yang berkepanjangan.
"Kami sempat memberikan pernyataan, bantahan dan sanggahan melalui media massa tanpa menyadari kesalahan yang telah kami lakukan yang berakibat polemik berkepanjangan dan membuat berbagai pihak khususnya masyarakat tidak berkenan," lanjut Anton.
"Karena itu pada momentum ini kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI, Kepolisian Negara RI dan masyarakat luas, khususnya konsumen kami," kata Anton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.