Polisi Periksa Miryam S Haryani Hari Ini
Polisi akan periksa Miryam S Haryani, hari ini. Pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan periksa Miryam S Haryani, hari ini. Pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Baca: Peserta Tes CPNS Kepergok Bawa Jimat
"Rencananya, sesuai dengan apa yang Ibu Miryam sampaikan, hari Rabu dia mau hadir untuk tambahan keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9/2017).
Argo mengatakan, Miryam telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/9/2017). Namun, pemeriksaan yang berakhir hingga tengah malam itu, dihentikan atas permintaan Miryam.
Keterangan Miryam yang akan diminta hari ini adalah untuk melengkapi keterangannya yang belum selesai.
"Karena keterangan yang kemarin belum selesai. Dari pemeriksaan nanti akan ditambah, ini namanya pemeriksaan tambahan, rencana hari Rabu," ujar Argo.
Polisi akan mendalami kebenaran adanya permintaan sejumlah uang dari Aris kepada Miryam dalam kasus e-KTP. Pernyataan Miryam itu ada dalam rekaman yang diputar di persidangan kasus e-KTP.
Pada video pemeriksaan Miryam saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP, dia menyebut tujuh penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
Video itu diputar saat persidangan Miryam sebagai terdakwa pemberi keterangan tidak benar itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8/2017). Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam mengaku diberi tahu oleh anggota Komisi III tentang kunjungan tujuh orang dari KPK. Hal itu dia utarakan kepada Novel Baswedan. Miryam menceritakan, orang yang mengaku dari KPK itu, memintanya menyiapkan uang Rp 2 miliar agar kasusnya 'aman'.
Pemanggilan kedua Miryam akan terfokus untuk menggali video yang diputar dalam persidangan. Fakta persidangan itu diberitakan salah satu media elektronik.
Aris yang merasa telah dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar, melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, terlapornya masih dalam lidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.