Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Suap Hakim, Bupati Buton Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

"Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Suap Hakim, Bupati Buton Umar Samiun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sidang pembacaan putusan Bupati Buton dipenuhi massa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/9/2017) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama," kata hakim ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Baca: Syahrini Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan, Satu Diantaranya Penyidik Tanya Soal Ini

Perbuatan Umar Samiun menurut hakim tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, hal yang memberatkan adalah Umar Samiun sebelumnya pernah dipidana terkait kasus Pemilu.

Hakim juga berpendapat Umar Samiun sebagai pemimpin dan figur masyarakat seharusnya memberi contoh yang baik.

Baca: Soal Senjata, Jokowi: Panglima TNI Sudah Bertemu Saya, Sudah Dijelaskan

Berita Rekomendasi

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, bersikap kooperatif yang memperlancar persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Umar dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: 4 Fakta Soal Bupati Cantik Rita Widyasari, Dari Perayaan Kemenangan Hingga Harta Kekayaan

Pasal tersebut mengatur mengenai hukuman pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara .
Ancamannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Akil Mochtar yang saat itu sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas