Berkas Perkara Sri Rahayu Anggota Saracen Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara anggota jaringan penyebar hate speech yang dikenal sebagai jaringan Saracen atas nama Sri Rahayu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara anggota jaringan penyebar hate speech yang dikenal sebagai jaringan Saracen atas nama Sri Rahayu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas TV, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
"Saracen yang diserhkan adalah si Sri Rahayu. Sri Rahayu yang sudah siap diserahkan ke kejaksaan," ujar Setyo Wasisto.
Sri Rahayu Ningsih ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, akibat menghina Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus lalu.
Baca: Ditinggalkan Para Loyalisnya, Posisi Setya Novanto di Ujung Tanduk
Sementara untuk anggota Saracen lainnya, Jasriadi, Harsono Abdullah, dan Muhammad Faizal Tonong masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Purnomo mengungkapkan bahwa proses Sri Rahayu lebih cepat karena dirinya terhitung lebih dulu ditangkap dibanding anggota Saracen lainnya.
Sebelumnya Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Baca: Syahrini: Nauzubillahimindzalik Saya Tidak Pernah Memakan Uang Jamaah
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.