Keponakan Setya Novanto Diperiksa KPK
Dalam dakwaan terhadap Andi Agustinus, jaksa menguraikan keikut-sertaan PT Murakabi telah dikondisikan untuk kalah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/9/2017).
Irvanto bakal diperiksa terkait korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang diduga dilakukan oleh pamannya.
"Dijadwalkan pemeriksaan untuk tersangka SN dalam kasus tindak pidana korupsi paket pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-elektronik," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah.
Irvanto tercatat pernah menjadi direktur PT Murakabi Sejahtera yang sempat menjadi pimpinan konsorsium lelang proyek KTP-el namun kalah dari konsorsium PNRI.
Dalam dakwaan terhadap Andi Agustinus, jaksa menguraikan keikut-sertaan PT Murakabi telah dikondisikan untuk kalah.
Hal itu karena konsorsium ini sebelumnya telah aktif melakukan rapat dengan konsorsium lainnya, di ruko milik Andi di Graha Mas Farmawati sekitar tahun 2010.
Baca: Ditinggalkan Para Loyalisnya, Posisi Setya Novanto di Ujung Tanduk
Baca: Pemilik 7-Eleven Bukukan Rugi Bersih Rp 642 Miliar
Selain Irvanto, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Endang Rahardja Masagung. Ia diperiksa dalam kapasitas komisaris utama PT Asuransi Asoka Mas, Tbk.
Sekedar tahu, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK telah memproses 7 tersangka dari tiga klaster, eksekutif, legislatif dan swasta.
Dari pihak eksekutif ialah Irman dan Sugiharto, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Di tingkat legislatif diantaranya Setya Novanto, Markus Nari dan Miryam S. Haryani. Sementara pihak swasta yang telah diproses ialah Andi Agustinus dan Anang Sugiana.
Reporter: Teodosius Domina