Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pansus Pertanyakan Fungsi KPK

Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan dalam pidato laporannya, bahwa KPK memiliki tanggung jawab sebagai trigger mechanism.

zoom-in Ketua Pansus Pertanyakan Fungsi KPK
agun gunandjar 

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Pansus Angket DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan dalam pidato laporannya, bahwa KPK memiliki tanggung jawab sebagai trigger mechanism.

Fungsi trigger mechanism  dimaksudkan agar KPK tidak akan memonopoli penanganan kasus korupsi.  

Kehadiran KPK justru diharapkan dapat mendorong kapasitas aparat penegak hukum lain untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya," ungkap Agun pada Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). 

Agun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, menyebutkan bahwa peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong, atau sebagai stimulus, agar  pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan menjadi lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya. 

Agun juga menekankan, sudah menjadi tanggung jawab KPK, berpedoman pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Dia juga menyampaikan KPK seharusnya bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden DPR dan BPK.

BERITA REKOMENDASI
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas