KPK Bantah Kasus Rita 'Pesanan' dari Lawan Politik di Pilkada
Basaria menambahkan kedepan pihaknya tidak hanya fokus pada dua kasus itu saja melainkan akan melakukan pengembangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Kalimantan Timur, berhembus kabar kasus yang menyeret Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berasal alias 'pesanan' dari lawan politiknya.
Ini lantaran Bupati Rita digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur.
Dikonfirmasi soal hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah.
Mantan Polwan ini menegaskan, kasus Bupati Rita berasal dari laporan masyarakat.
"Kasus ini diawali dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan oleh tim kami sampai dengan hari ini. Sekali lagi ini murni laporan masyarakat," ucap Basaria, Kamis (28/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Bupati Rita Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp 6 Miliar dari Perizinan Kebun Kepala Sawit
Baca: Rita Widyasari Masih Calon Kuat Gubernur Kaltim Meski Sudah Jadi Tersangka
Basaria menambahkan kedepan pihaknya tidak hanya fokus pada dua kasus itu saja melainkan akan melakukan pengembangan.
"Sudah barang tentu pengembangan akan dilakukan, termasuk penggeledahan di berbagai tempat juga akan dilakukan," tambah Basaria.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.