KPK Telusuri Kepala Dinas Pemberi Gratifikasi Rp 6,975 Miliar ke Bupati Kutai Kartanegara
Rita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga penerimaan suap Rp 6 miliar dan gratifikasi hampir Rp 6,975 miliar.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun (HSG), atas pemulusan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, kepada PT SGP.
Diduga uang Rp 6 miliar diterima oleh Rita pada sekitar Juli dan Agustus 2010.
Tempo kejadian dugaan suap terjadi tidak lama setelah ia dan Ghufron Yusuf dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2010-2015 pada 1 Juli 2010.
Rita Widyasari bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) sekaligus orang kepercayaannya, Khairudin, juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 6,975 miliar dari sejumlah kepala SKPD terkait penggarapan sejumlah proyek.
Diduga Khairudin yang menjadi Ketua Tim Sukses pencalonan Rita Widyasari dalam pencalonan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menjadi ketua tim operator dan penampung dana hasil negosiasi berbagai urusan di Pemkab Kutai Kartanegara. Termasuk perizinan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Tim operator dan pengendali tersebut disebut Tim 11.
Basaria menyatakan, pihaknya akan mendalami peran Tim 11 yang dipimpin oleh Khairudin ini.
"Tim 11 sudah pasti perannya. Karena kami lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, (oleh karena itu) KHS kami tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga. Pengembangan masih sangat mungkin," kata Basaria.(*)