KPK Telusuri Kepala Dinas Pemberi Gratifikasi Rp 6,975 Miliar ke Bupati Kutai Kartanegara
Rita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga penerimaan suap Rp 6 miliar dan gratifikasi hampir Rp 6,975 miliar.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengeledah sejumlah kantor dinas Kabupaten Kutai Kartanegara (SKPD) setelah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka.
Rita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga penerimaan suap Rp 6 miliar dan gratifikasi hampir Rp 6,975 miliar.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti pendukung aliran dana gratifikasi diduga terkait sejumlah proyek dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.
"Apa kami hanya fokus ada kasus ini? Pengembangan perkara tentu ada. Makanya dilakukan penggeledahan di beberapa tempat di beberapa kantor dinas, karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
"Ada beberapa prediksi (gratifikasi) diberikan kepala dinas yang ada di sana. Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR dan RIW," bebernya.
Basaria menjelaskan, tim KPK telah menggeledah kantor Bupati Kukar, pendopo bupati dan dua rumah Bupati Kukar, pada Selasa, 26 September 2017.
Pada Rabu, 27 September 2017, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan kantor Dinas Pendidikan.
Dan sehari berikutnya, Kamis, 28 September 2017, tim KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan kantor Dinas Penanaman Modal.
Dari penggeledahan di beberapa kantor dinas tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait indikasi penerimaan gratifikasi.
Tim juga menyita dokumen terkait perizinan lokal perkebunan kelapa sawit dan sejumlah proyek di Kukar.
Empat mobil juga turut disita oleh tim KPK. Yakni, Hammer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.
"Empat mobil tersebut diduga berada dalam penguasaan RiW (Rita Widyasari), namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," ungkap Basaria.
KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka atas dugaan sangkaan tindak pidana korupsi sejak 19 September 2017.
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun (HSG), atas pemulusan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, kepada PT SGP.
Diduga uang Rp 6 miliar diterima oleh Rita pada sekitar Juli dan Agustus 2010.
Tempo kejadian dugaan suap terjadi tidak lama setelah ia dan Ghufron Yusuf dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2010-2015 pada 1 Juli 2010.
Rita Widyasari bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) sekaligus orang kepercayaannya, Khairudin, juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 6,975 miliar dari sejumlah kepala SKPD terkait penggarapan sejumlah proyek.
Diduga Khairudin yang menjadi Ketua Tim Sukses pencalonan Rita Widyasari dalam pencalonan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menjadi ketua tim operator dan penampung dana hasil negosiasi berbagai urusan di Pemkab Kutai Kartanegara. Termasuk perizinan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Tim operator dan pengendali tersebut disebut Tim 11.
Basaria menyatakan, pihaknya akan mendalami peran Tim 11 yang dipimpin oleh Khairudin ini.
"Tim 11 sudah pasti perannya. Karena kami lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, (oleh karena itu) KHS kami tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga. Pengembangan masih sangat mungkin," kata Basaria.(*)