Pemerintah dan PT Freeport Masih Terus Lakukan Perundingan
Menteri ESDM Ignasius Jonan yakin perundingan akan selesai sesuai waktu yang ditargetkan pada Oktober 2017.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah dihasilkan empat poin kesepakatan, Pemerintah dan PT Freeport masih terus melakukan perundingan.
Adapun poin-poin yang masih dibahas mengenai detil dari pelepasan 51 persen saham Freeport kepada pemerintah Indonesia yaitu bagian aturan perpajakan dan penerapan divestasi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yakin perundingan akan selesai sesuai waktu yang ditargetkan pada Oktober 2017.
"Dua ini selesai gak akhir Oktober? Insyaallah selesai," ungkap Jonan di kantor kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Apabila perundingan tidak selesai Jonan pun membuka kesempatan untuk memeperpanjang perundingan hingga akhir tahun,
Namun, ia tetap mengusahakan perundingan selesai tepat waktu.
"Kalau gak selesai? Kita tinggal tunggu Freeport memperpanjang perundingan, saya kira pasti. Harapan saya kordinasi nego ini jangan sampai akhir tahun lah selesai," ungkap Jonan.
Pembahasan kedua detil perundingan itu melibatkan Kementerian Keuangan untuk bagian aturan pajak dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk implementasi saham.
"Menkeu menyusun peraturan tentang perpajakan, sekarang lagi disusun. Kalau yang satu lagi tentang implemetasi divestasi 51 persen, yang harus diingat 9,36 persen saham Freeport sudah ada di kita 9,36. Sisa kira-kira 41,64 ini implemetasinya yang ditugaskan ibu menteri BUMN," ungkap Jonan.
Sementara itu Jonan pada 29 Agustus 2017 telah mengumumkan kesepakatan antara pemerintah dan freeport yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak lagi Kontrak Karua (KK) dengan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Kemudian poin selanjutnya Freeport akan membangyn fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang harus selesai pada 2022.
Terakhir, dari sisi stabilitas penerimaan negara, penerimaan negara secara agregat lebih besar dari pada Kontrak Karya.(*)