Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Teroris Bandung Hampir Ciptakan Bom Nuklir

Mengantisipasi ancaman-ancaman terkait nuklir, Bapeten tengah merumuskan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 1997, tentang ketenaganukliran.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Teroris Bandung Hampir Ciptakan Bom Nuklir
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas kesehatan dan pengawas tenaga nuklir melakukan penanganan korban dan kondisi di tempat kejadian saat digelar Geladi Lapangan Nasional 2013 Penanggulangan Kecelakaan Transportasi Sumber Radioaktif di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (5/9/2013). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dengan melibatkan instansi dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Unit Identifikasi dan Gegana Brimob Polda Jabar, Yon Zipur 3/Siliwangi, Kompi Nubika Pusat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, RS Hasan Sadikin dan RS Borromeus, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung itu bertujuan menguji kemampuan kekuatan nasional dalam memastikan sikap tanggap terhadap kecelakaan radiasi yang dapat hadir setiap saat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman nuklir di Indonesia bisa dikatakan lagi bukan lagi isapan jempol.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Jazi Eko Istiyanto, mengatakan hal itu terbukti dari kelompok teror yang dibekuk Polisi di Bandung, Jawa Barat akhir Agustus lalu.

"Anda tahu? bom di Bandung kemarin, kan menggunakan kaus lampu petromak, itu thorium, gampangnya nuklir," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Thorium 232 (Th-232) bisa diubah menjadi Uranium 233 (U-233), dan unsur tersebut adalah modal dasar untuk menciptakan bom nuklir.

Rencanannya, kelompok teror di Bandung, akan meledakkan Mako Brimob dan Istana Negara. Beruntung Polisi sudah terlebih dahulu membekuk kelompok tersebut.

Kepala Bapeten mengatakan saat ini, Istana Negara sudah dipasangi Radius Portal Monitor (RPM), yang bisa mendeteksi benda-benda yang mengandung radiasi mematikan.

Berita Rekomendasi

Alat tersebut dipasang di tiga pintu masuk utama kawasan istana. Selain itu setiap Presiden mengunjungi tempat di luar istana, detektor juga dipasang di lokasi.

"Paspampres juga sudah dilatih untuk menggunakan alat-alatnya. Sehingga kalau bapak Presiden mau menghadiri suatu tempat, itu dibersihkan dulu sama dia. Dia yakinkan, bahwa tidak ada radiasi nuklir di situ," ujarnya.

Tak hanya itu, pada pelaksanaan Asian Games 2018 mendatang di Jakarta dan Palembang, juga akan dipasangi alat-alat untuk mendeteksi radiasi berbahaya.

Pada tahun yang sama, juga diapasang enam alat detektor radiasi di sejumlah kota di Indonesia. Alat itu antara lain bisa memonitor aktivitas di Korea Utara, yang berkaitan dengan nuklir.

Untuk mengantisipasi ancaman-ancaman terkait nuklir, Bapeten tengah merumuskan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 1997, tentang ketenaganukliran.

Dengan revisi tersebut, diharapkan proses pemidanaan terhadap penyalahgunaan tenaga tersebut bisa lebih mudah.

"Saat ini belum terumuskan, tentu saja itu bisa membahayakan, bisa diancam pasal lain di undang-undang lain. Tapi kalau ada di undang-undang yang spesialils tentang terorisme nuklir, akan lebih kuat lagi," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas