Aiman Minta Pemeriksaan Sebagai Saksi Terkait Laporan Aris Budiman Ditunda
"Kita tunda (penuhi panggilan pemeriksaan polisi). Kami akan pertimbangkan pekan depan. Kita masih pertimbangkan datang atau tidaknya,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjakso, meminta pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, diundur.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Aiman, Jumat (29/9/2017).
Aiman hendak diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Aris terhadap Koordinator ICW, Donald Fariz atas tudingan pencemaran nama baik.
Baca: Peneliti Politik LIPI Sebut Perintah Panglima TNI Nonton Film G30S/ PKI Tidak Lazim
"Kita tunda (penuhi panggilan pemeriksaan polisi). Kami akan pertimbangkan pekan depan. Kita masih pertimbangkan datang atau tidaknya," ujar Aiman saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Aiman menjelaskan, dirinya masih menginginkan agar permasalahan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Kami tetap mendorong lewat UU Pers," ujar Aiman.
Polisi juga rencananya menjadwalkan pemeriksaan Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca: Fakta Menarik Kasus Dirjen Perhubungan Laut, Uang Berceceran Di Kamar Mandi Hingga Lupa Asal Usulnya
Namun, Rosi tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Aris melaporkan Koordinator ICW Donald Fariz karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Pernyataan Donald dianggap mencemarkan nama baik Aris Budiman saat diwawancarai Aiman.
Penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak-pihak Kompas kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian, (apakah) memang Mas Fariz hadir (dalam acara itu), memang Mas Fariz (benar) menyampaikan. Hanya itu saja," ujar Adi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.