Dalami Aliran Dana Suap Wali Kota Batu, KPK Periksa 8 Saksi
Tim penyidik berupaya memeriksa saksi untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak kemarin hingga hari ini, Jumat (29/8/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Batu, Jawa Timur.
Tim penyidik berupaya memeriksa saksi untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar.
Jika pada Kamis (28/9/2017) lalu tim memeriksa 9 orang saksi yakni Sespri Walikota, Staf BKAD, pegawai bank, manajemen hotel dan swasta untuk tersangka Eddy Rumpoko (ERP) Walikota Batu.
Kali ini, Jumat (29/9/2017) penyidik memeriksa delapan saksi juga untuk tersangka Eddy Rumpoko, yaitu Kepala Dinas PU dan Binamarga, Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya, Ketua dan Sekretaris Pokja BLP VI ULP Kota Batu, dan swasta lain.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Batu, Polda Jawa Timur. KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan yang terkait dengan kasus ini," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS), dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 ini terkuat dari adanya Operasi Tangkap Tangan.
Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebel di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 300 juta.