ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar jadi sorotan.
Dialah hakim tunggal sidang ugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, Jumat (29/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan Setya Novanto.
Praktis status tersangka korupsi KTP elektronik dari KPK digugurkan oleh Hakim Cepi.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka dari KPK Tidak Sah
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.
Terkait itu, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku tidak kaget dengan putusan hakim Cepi.
"Proyeksi Setya Novanto akan menang ini muncul jauh bahkan sebelum permohonan resmi diajukan," kata Emerson dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan hakim Cepi adalah hakim senior bertugas selama kurang lebih 20 tahun.
"Itulah pimpinan punya pilihan," ujar Sutisna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Dia memastikan hakim Cepi independen dan tidak tunduk pada diintervensi saat menangani kasus besar.