Ini Sepak Terjang Hakim Cepi yang Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
Dialah hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar mendadak jadi sorotan publi.
Dialah hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, Jumat (29/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan Setya Novanto.
Praktis status tersangka korupsi KTP elektronik dari KPK digugurkan oleh Hakim Cepi.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Baca: Menang Praperadilan, Penyidik KPK Bisa Tetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka
Baca: ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan hakim Cepi adalah hakim senior bertugas selama kurang lebih 20 tahun.
"Itulah pimpinan punya pilihan," ujar Sutisna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Dia memastikan hakim Cepi independen dan tidak tunduk pada diintervensi saat menangani kasus besar.
Pengalaman Segudang
Dikutip dari Kompas.com, Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Tangani perkara KPK
Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.
Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Praperadilan Hary Tanoe
Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri. Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.
Dalam pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Menurut Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) melaporkan hakim Cepi Iskandar ke Komisi Yudisial (KY), Senin (25/9/2017). GMPG melaporkan Cepi sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK dalam status tersangka korupsi e-KTP yang sedang berlangsung.
Mereka menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Cepi ketika membuat keputusan sidang sela pada 22 September lalu.
Alasan penunjukan Cepi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.
Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang. Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.
Made menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe.
Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.