Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Daerah yang Kehabisan Blangko e-KTP Bisa Ambil di Kantor Pusat

‎Dikatakan Mendagri, KTP elektronik sudah berlaku seumur hidup, maka dari itu masyarakat tidak perlu mengganti KTP elektronik yang ada masa berlakunya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri: Daerah yang Kehabisan Blangko e-KTP Bisa Ambil di Kantor Pusat
Tribunnews.com / M. Zulfikar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, daerah tidak perlu khawatir kehabisan blangko KTP elektronik. Menurutnya, bagi daerah yang kehabisan blangko dapat segera mengambil di kantor pusat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Bagi daerah yang habis blangkonya segera ambil di Pusat. Setiap hari di Dukcapil Kemendagri kantor pusat Pasar minggu ada stok sekitar 250 ribu keping," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (29/9/2017).

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu memerintahkan dinas Dukcapil segera cetak KTP elektronik yang sudah siap print ready record (PRR) seperti KTP rusak, hilang dan pindah datang atau perubahan status.

‎Dikatakan Mendagri, KTP elektronik sudah berlaku seumur hidup, maka dari itu masyarakat tidak perlu mengganti KTP elektronik yang ada masa berlakunya.

"Untuk penggantian KTP elektronik akibat pemekaran wilayah dilakukan pencetakannya," tuturnya.

Masih kata Tjahjo, saat ini masih ada sekitar 7 juta perekaman yang sudah siap dicetak dimana akan dilakukan secara bertahap. ‎Masyarakat dapat mengecek ke dinas Dukcapil melalui call center masing-masing dinas.

Berita Rekomendasi

"Daerah juga perlu memanggil penduduk yang KTP-nya sudah siap cetak. Sosialisasikan secara terus menerus bahwa blanko tersedia dan penduduk dapat memproses KTP-el nya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas