Peran Tim 11 dalam Kasus Bupati Kutai Kartanegara Akan Ditelusuri KPK
"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi..."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membenarkan bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.
Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.
"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Tak cuma itu, KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangkan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.
"Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (Rita Widyasari)," kata dia.
Pihak lain itu seperti para Kepala Dinas (Kadis) yang memberikan gratifikasi atau setoran kepada Rita sebagai kepala daerah.
"Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada beberapa prediksi diberikan Kepala Dinas yang ada di sana," kata Basaria.
Penyidik juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tiga hari kebelakang ini.
"Pengembangan barang tentu ada, makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa tempat di beberapa dinas," kata Basaria.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, selain Rita lainnya yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini Sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.