Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berkomentar atas kalahnya KPK dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto.

Diketahui dalam putusan praperadilan yang dibacakan Jumat (29/8/2017) sore, hakim memutuskan memenangkan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Baca: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam pesan singkatnya.

Meski kecewa, Laode M Syarif mengatakan secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca: Jonru Tersangka, Teten Masduki: Hate Speech dan Hoax Harus Ditertibkan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ‎terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, diungkapkan Laode M Syarif, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.

"KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara," kata Laode.

Baca: Cium Kejanggalan, ICW: Publik Harus Antisipasi Hakim Menangkan Praperadilan Setya Novanto

"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," lanjutnya.

Laode M Syarif menambahkan pihaknya meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini.

Bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas