Suap Izin Transmart, CEO dan Bendahara Klub Bola Cilegon United Dipanggil KPK
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan izin pembangunan Transmart di Cilegon.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pada Chief Executive Officer (CEO) klub bola Cilegon United, Yudhi Apriyanto dan Bendaharanya, Wahyu Ida Utama pada hari ini, Jumat (29/8/2017).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan izin pembangunan Transmart di Cilegon.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mereka dipanggil untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka TDS (Tubagus Dony Sugihmukti)," ujar Febri.
Diketahui Tubagus Dony Sugihmukti bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada Sabtu (29/9/2017) lalu atas kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon.
Kelima orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Baca: Ketua Presidium Alumni 212: Ada Anggota DPR yang Coba Bangkitkan PKI
Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.
Kelima telah dilakukan penahanan di rutan KPK yang berbeda-beda selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.
Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.