Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisa Saja Putusan Praperadilan Jadi ''Senjata'' Pansus Angket KPK

Putusan praperadilan ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi Pansus Angket KPK untuk mengeluarkan rekomendasi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bisa Saja Putusan Praperadilan Jadi ''Senjata'' Pansus Angket KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengaku khawatir dengan putusan sidang praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Hakim tunggal praperadilan itu, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan penyidikan kasus Novanto harus dihentikan.

"Putusan praperadilan ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi Pansus Angket KPK untuk mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga melemahkan KPK," kata Lalola dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017).

"Bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil putusan praperadilan ini," kata dia.

Lalola mengutip pernyataan Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia, yang menyebut bahwa ada dugaan putusan sidang praperadilan Novanto sudah dikondisikan sejak sebelum putusan.

Hal itu dilihat dari pembahasan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI, dengan Mahkamah Agung sebagai salah satu pihak yang paling berkepentingan.

"Termasuk juga dari dugaan pertemuan SN (Setya Novanto) dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali di Surabaya beberapa waktu lalu," kata Lalola.

BERITA TERKAIT

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus E-KTP.

Baca: Ical Bawa Rekomendasi Temui Setya Novanto Hari Ini

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.(Moh. Nadlir)

Berita ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul: Putusan Praperadilan Dikhawatirkan Jadi "Senjata" Pansus Angket KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas