Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonru Ginting Ditahan Mulai Sabtu Ini

Argo menjelaskan pada Jumat kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jonru Ginting Ditahan Mulai Sabtu Ini
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka.

"Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu.

Argo menjelaskan pada Jumat kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial.

Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.

"Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa," kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.(Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

Berita ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul: Polisi: Mulai Hari ini Jonru Ditahan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas