Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi
perusahaan asuransi kerap memasukan klausul yang membuat kliennya kesulitan melakukan klaim.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembayaran klaim asuransi yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan manajer klaim di perusahaan yang sama, Yuliana Firman.
Berkaca dari kasus ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat standar kontrak perjanjian asuransi.
Menurut Tulus, perusahaan asuransi kerap memasukan klausul yang membuat kliennya kesulitan melakukan klaim.
"Penyakit ini dalam kontrak standar itu yang menyusupkan pasal yang merugikan konsumen. OJK harus turun tangan, mereview perjanjian standar. Buat kontrak standar yang seragam," ujar Tulus di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Tulus yakin dengan standar yang dibuat oleh OJK, diharapkan dapat menurunkan penipuan terhadap konsumen asuransi.
"Sehingga tidak ada peluang untuk asuransi menyusupkan pasal yang merugikan konsumen," kata Tulus.
Tulus mengatakan kasus selama ini banyak kasus aduan yang masuk ke YLKI adalah mengenai penipuan asuransi.
Menurut Tulus, dengan standar yang dibuat OJK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi.
"OJK harusnya bisa meyakinkan publik tentang jasa asuransi, mestinya ada kontrak standar yang dibuat OJK," tegas Tulus.
Seperti diketahui Allianz dilaporkan oleh yang pernah menjadi nasabah Allianz Ifranius Algadri.
Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah. Klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.
Ifranius Algadri mengatakan, dirinya dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz.
"Pas pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang pak, 14 hari kerja kita bayarkan. Tapi pada nyatanya klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan," ujar Ifranius.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.