Panggil Petinggi Allianz, Polisi Surati Kedutaan Besar Jerman
Lanjutnya, tujuan pengiriman surat untuk memberitahukan seorang warga negaranya tersangkut kasus di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menyurati Kedutaan besar Jerman sebelum memanggil petinggi asuransi Allianz terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Pastinya kita akan membuat surat ke Kedutaan Jerman dulu " ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Lanjutnya, tujuan pengiriman surat untuk memberitahukan seorang warga negaranya tersangkut kasus di Indonesia.
Baca: Senjata Api dan Amunisi Impor Dikirim Pakai Pesawat Carter Maskapai Ukraine Air Alliance
Sebelumnya, telah ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus klaim Asuransi ini.
Mereka di antaranya Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling.
Argo menjelaskan, kepolisian akan memanggil para petinggi asuransi Allianz pekan depan.
Baca: Gadis 14 Tahun Digilir 6 Pemuda Setelah Pesta Minuman Keras
"Itu Minggu depan baru diagendakan akan diperiksa. Nanti setelah diperiksa, penyidik akan menanyakan, dia itu siapa, kapan bekerja, sejak kapan di Indonesia dan sampai kapan pelaksanaannya," kata Argo.
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya.
Allianz memberikan persyaratan tambahan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi.
Baca: Peserta Ujian CPNS 2017 Ini Punya Nama Unik, Dikiranya Jenis Kelamin
Persyaratan yang diminta yakni rekam medis dari rumah sakit. Padahal, untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Telah ada korban yang melaporkan hal tersebut ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (F), Pasal 10 Huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 63 Huruf (F) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.