Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Jonru Agar Tak Hilangkan Bukti

Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru F Ginting, Sabtu (30/9/2017).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tahan Jonru Agar Tak Hilangkan Bukti
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru F Ginting, Sabtu (30/9/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti.

Baca: Senjata Api dan Amunisi Impor Dikirim Pakai Pesawat Carter Maskapai Ukraine Air Alliance

"Agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).

Baca: Panggil Petinggi Allianz, Polisi Surati Kedutaan Besar Jerman

Menurutnya, polisi sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menahan Jonru dalam kasus ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status jadi tersangka," ujar Argo.

Baca: Bawa Celurit Hingga Gergaji Untuk Tawuran, 7 Siswa Di Bogor Harus Tulis Istighfar Satu Buku

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas